ICS/UPI (Integrated Cold Storage System – ICS) atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas Pengolahan Ikan yang dilengkapi dengan sarana pembekuan dan gudang beku
Gudang Beku adalah suatu ruangan yang dilengkapi dengan anteroom dan berfungsi untuk menyimpan/mengawetkan ikan beku pada suhu ruangan -25°C atau lebih rendah
Anteroom adalah ruang tertutup yang berada pada akses keluar masuk ke ruang pembekuan/gudang beku, berfungsi mencegah infiltrasi suhu udara ambien ke dalam ruang pembekuan/gudang beku yang dapat mengakibatkan terjadinya fluktuasi suhu
Air Blast Freezer, yang selanjutnya disingkat ABF, adalah ruangan dimana udara pada suhu beku (-35°C atau lebih rendah) disirkulasikan oleh blower untuk tujuan pembekuan ikan basah/produk secara cepat hingga suhu pusat produk mencapai -18°C
Tunnel Freezer (Continous ABF) adalah tipe pembekuan ABF secara terus-menerus menggunakan belt atau konveyor untuk mentransfer produk melalui ruang pembekuan cepat
Contact Plate Freezer, yang selanjutnya disingkat CPF adalah tipe pembekuan melalui plat-plat (aluminium alloy) yang dialiri refrigerant sehingga memberikan permukaan perpindahan panas dari produk yang ditempatkan ke dalam frame plate freezer
Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas pengolahan ikan
Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia
Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk pangan berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan;
Ikan Beku adalah produk dari ikan hidup dan atau basah dan atau beku yang mengalami perlakuan pencucian dengan atau tanpa penyiangan dan selanjutnya dibekukan hingga suhu pusat mencapai -18ºC atau lebih rendah
Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai produk Hasil Perikanan sebagai akibat dari kegiatan penanganan, pengolahan, dan distribusi dalam suatu proses produksi
Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak, higiene, seleksi Bahan Baku dan teknik pengolahan
Sertifikat Kelayakan Pengolahan adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan terhadap setiap unit Pengolahan Ikan yang telah menerapkan cara pengolahan Ikan yang baik (Good Manufacturing Practices-GMP) dan memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (Sanitation Standard Operating Procedure-SSOP)
Cara pengolahan ikan yang baik adalah pedoman dan tata cara pengolahan ikan yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan
Prosedur Operasi Sanitasi Standar adalah pedoman dan tata cara penerapan sanitasi yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Keamanan Hasil Perikanan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah hasil dan produk perikanan dari
kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta menjamin bahwa hasil dan produk perikanan tidak akan membahayakan konsumen
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia
HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) adalah sistem manajemen keamanan pangan yang mendasarkan kesadaran bahwa dapat timbul pada tahap-tahap proses, namun dapat dikendalikan melalui tindakan pencegahan dan pengendalian titiktitik kritis.